Teknologi Digital vs. Hak Kekayaan Intelektual
Tugas mata kuliah manajemen jadi bikin aku sadar tentang pentingnya hak cipta. Karena aku rasa ini cukup relevan dibagi ke semua orang, jadi dibuat konten blog dengan beberapa tambahan dan ralat sana-sini. *** Teknologi Digital vs. Hak Kekayaan Intelektual Kekayaan intelektual atau Intellectual property adalah properti bersifat non-fisik yang berasal dari ide atau olah pikir manusia dalam menghasilkan sebuah produk atau proses yang berguna baik secara personal maupun komunal[1]. Kekayaan ini adalah hasil dari intelektual manusia, sehingga dapat dikatakan, kekayaan intelektual adalah sebuah informasi yang diciptakan. Kekayaan intelektual adalah sesuatu yang dilindungi di bawah payung hukum. Contoh kekayaan intelektual yang dilindungi oleh payung hukum yang ada di Indonesia dapat berupa: hak cipta, hak paten, merek dagang, indikasi geografis, desain industri, desain tata letak dan sirkuit terpadu, serta rahasia dagang. Hak cipta dari kekayaan intelektual ini merupakan bentuk perlin...