Teknologi Digital vs. Hak Kekayaan Intelektual
Tugas mata kuliah manajemen jadi bikin aku sadar tentang pentingnya hak cipta. Karena aku rasa ini cukup relevan dibagi ke semua orang, jadi dibuat konten blog dengan beberapa tambahan dan ralat sana-sini.
***
Teknologi Digital vs. Hak Kekayaan
Intelektual
Kekayaan intelektual atau Intellectual property adalah
properti bersifat non-fisik yang berasal dari ide atau olah pikir manusia dalam
menghasilkan sebuah produk atau proses yang berguna baik secara personal maupun
komunal[1]. Kekayaan ini adalah hasil dari intelektual manusia, sehingga dapat
dikatakan, kekayaan intelektual adalah sebuah informasi yang diciptakan.
Kekayaan intelektual adalah sesuatu yang dilindungi di
bawah payung hukum. Contoh kekayaan intelektual yang dilindungi oleh payung
hukum yang ada di Indonesia dapat berupa: hak cipta, hak paten, merek dagang,
indikasi geografis, desain industri, desain tata letak dan sirkuit terpadu,
serta rahasia dagang.
Hak cipta dari kekayaan intelektual ini merupakan bentuk
perlindungan pembuat karya terhadap karyanya untuk menghindari pembajakan. Agar
dapat dilindungi, suatu kekayaan intelektual harus merupakan hal yang konkret,
berwujud, dan memiliki bentuk fisik dari ide yang diciptakan tersebut. Contoh
nyata dari kekayaan intelektual ada banyak di sekitar kita yang memiliki hak
kekayaan intelektual, yaitu: buku-buku yang kita baca, logo dari sosial media
yang kita buka setiap hari, musik yang kita dengarkan, dan ponsel yang kita.
Yang penting harus ada bentuk fisiknya. Bentuk kekayaan intelektual itu bukan
bendanya. Bukan buku atau musiknya, tapi idenya. Cerita yang dibuat penulis, music
yang diciptakan, dan ide dari konsep ponsel pintar. Kurang lebih itu adalah sedikit
dari bentuk kekayaan intelektual.
Berbeda dengan kepemilikan mobil atau benda secara
fisik, hak cipta sebagai kekayaan intelektual memiliki batasan waktu dan
cakupan tertentu. Contohnya batas hak cipta seorang penulis hanya selama masa
hidup penulis ditambah 70 tahun setelah penulis tersebut meninggal dunia.
Setelah itu, kutipan tulisannya baru boleh disalin untuk keuntungan pribadi.
Produk dari kekayaan intelektual ini merupakan hal
yang bernilai dan penting, sehingga sangat perlu untuk dilindungi. Hal ini
menjadi wujud penghargaan terhadap seseorang yang telah menciptakan sebuah
karya dan memberi dampak bagi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat dengan
karya mereka.
Kesadaran mengenai pentingnya kekayaan intelektual ini
masih sangat langka bagi beberapa kalangan terutama di Indonesia. Perlindungan
kekayaan intelektual dianggap tidak relevan dengan keadaan dunia digital
seperti yang saat ini sedang kita rasakan. Perkembangan teknologi digital yang begitu
pesat menjadikan informasi semakin bernilai dan berharga bagi kita.
Di sisi lain, perkembangan teknologi yang begitu pesat
juga menjadikan penyebaran informasi yang tidak terkontrol menjadikan nilai
informasi sebagai bentuk kekayaan intelektual menjadi rendah. Pada kasus ini
hukum permintaan dan penawaran berlaku. Semakin banyak informasi tersedia, maka
semakin murah informasi didapatkan.
Contoh konkret dari kasus ini yaitu: seorang seniman
mengunggah gambarnya di sosial media Instagram miliknya. Karyanya menjadi
tersedia di internet dengan bebas dan beberapa orang menganggap gambar tersebut
sudah menjadi milik pengguna internet, sehingga karya seniman tersebut diunduh
dan disebar ke banyak orang tanpa menyantumkan hak cipta milik seniman
tersebut. Nilai dari gambar tersebut sebagai produk kekayaan intelektual
tersebut akhirnya menjadi lebih rendah. Kasus-kasus seperti ini banyak terjadi
dan menjadikan produk kekayaan intelektual mengalami depresiasi nilai.
Penyebabnya hanya karena beberapa orang merasa hak atas kekayaan intelektual adalah
sesuatu yang kuno dan tidak relevan di dunia serba digital saat ini.
Pada tahun 1984, Stewart Brand, seorang programer
komputer bahkan sudah memprediksi hal ini. Ia mengatakan informasi adalah
sesuatu yang berharga karena sangat bernilai. Informasi yang tersedia di tempat
yang tepat dapat mengubah hidup seseorang. Tapi di sisi lain, informasi bersifat
bebas, karena biaya untuk mendapatkannya akan semakin murah setiap waktunya
dengan adanya perkembangan teknologi informasi.
Hal ini menjadikan teknologi sebagai sebuah tantangan
bagi hak kekayaan intelektual. Padahal internet itu sendiri adalah tempat yang
memiliki hak cipta (diajukan pada 1998 sebagai bagian dari kekayaan intelektual).
Pembatasan hukum untuk menjaga kekayaan intelektual
seseorang ini ada sebagai tujuan utama memajukan perkembangan ilmu pengetahuan
dan seni. Sebuah karya dan perkembangan ilmu pengetahuan diberikan hak cipta,
paten, atau tanda merk bukan hanya sekedar formalitas. Pengaruh kekayaan
intelektual bagi masyarakat sosial dan ekonomi yang signifikan perlu sebuah
pengakuan.
Tantangan kita yang sekarang adalah bagaimana
menyeimbangkan dukungan tehadap revolusi dunia digital untuk penyebaran
informasi sambil tetap memberi dukungan terhadap produksi kreatif dan manusia
yang menciptakan karya dengan memberikan hak kekayaan intelektual mereka.
Semua yang ada di sekitar kita diliputi dengan hak. Menikmati novel terbaru dari penulis favorit, kita turut menghargai hak cipta dengan tidak membeli buku bajakan yang tersedia di internet dan memberikan insentif yang pantas bagi para kreator. Menulis konten blog dengan tetap memerhatikan kutipan penulisan untuk menghindari penjiplakan karya adalah bentuk penghargaan terhadap hak cipta.
Catatan kaki:
[1] Plato, Phaedrus. 390 SM.
hal. 157
Komentar
Posting Komentar