Teknologi Digital vs. Hak Kekayaan Intelektual

Tugas mata kuliah manajemen jadi bikin aku sadar tentang pentingnya hak cipta. Karena aku rasa ini cukup relevan dibagi ke semua orang, jadi dibuat konten blog dengan beberapa tambahan dan ralat sana-sini.

***


Teknologi Digital vs. Hak Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual atau Intellectual property adalah properti bersifat non-fisik yang berasal dari ide atau olah pikir manusia dalam menghasilkan sebuah produk atau proses yang berguna baik secara personal maupun komunal[1]. Kekayaan ini adalah hasil dari intelektual manusia, sehingga dapat dikatakan, kekayaan intelektual adalah sebuah informasi yang diciptakan.

Kekayaan intelektual adalah sesuatu yang dilindungi di bawah payung hukum. Contoh kekayaan intelektual yang dilindungi oleh payung hukum yang ada di Indonesia dapat berupa: hak cipta, hak paten, merek dagang, indikasi geografis, desain industri, desain tata letak dan sirkuit terpadu, serta rahasia dagang.

Hak cipta dari kekayaan intelektual ini merupakan bentuk perlindungan pembuat karya terhadap karyanya untuk menghindari pembajakan. Agar dapat dilindungi, suatu kekayaan intelektual harus merupakan hal yang konkret, berwujud, dan memiliki bentuk fisik dari ide yang diciptakan tersebut. Contoh nyata dari kekayaan intelektual ada banyak di sekitar kita yang memiliki hak kekayaan intelektual, yaitu: buku-buku yang kita baca, logo dari sosial media yang kita buka setiap hari, musik yang kita dengarkan, dan ponsel yang kita. Yang penting harus ada bentuk fisiknya. Bentuk kekayaan intelektual itu bukan bendanya. Bukan buku atau musiknya, tapi idenya. Cerita yang dibuat penulis, music yang diciptakan, dan ide dari konsep ponsel pintar. Kurang lebih itu adalah sedikit dari bentuk kekayaan intelektual.

Berbeda dengan kepemilikan mobil atau benda secara fisik, hak cipta sebagai kekayaan intelektual memiliki batasan waktu dan cakupan tertentu. Contohnya batas hak cipta seorang penulis hanya selama masa hidup penulis ditambah 70 tahun setelah penulis tersebut meninggal dunia. Setelah itu, kutipan tulisannya baru boleh disalin untuk keuntungan pribadi.

Produk dari kekayaan intelektual ini merupakan hal yang bernilai dan penting, sehingga sangat perlu untuk dilindungi. Hal ini menjadi wujud penghargaan terhadap seseorang yang telah menciptakan sebuah karya dan memberi dampak bagi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat dengan karya mereka.

Kesadaran mengenai pentingnya kekayaan intelektual ini masih sangat langka bagi beberapa kalangan terutama di Indonesia. Perlindungan kekayaan intelektual dianggap tidak relevan dengan keadaan dunia digital seperti yang saat ini sedang kita rasakan. Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat menjadikan informasi semakin bernilai dan berharga bagi kita.

Di sisi lain, perkembangan teknologi yang begitu pesat juga menjadikan penyebaran informasi yang tidak terkontrol menjadikan nilai informasi sebagai bentuk kekayaan intelektual menjadi rendah. Pada kasus ini hukum permintaan dan penawaran berlaku. Semakin banyak informasi tersedia, maka semakin murah informasi didapatkan.

Contoh konkret dari kasus ini yaitu: seorang seniman mengunggah gambarnya di sosial media Instagram miliknya. Karyanya menjadi tersedia di internet dengan bebas dan beberapa orang menganggap gambar tersebut sudah menjadi milik pengguna internet, sehingga karya seniman tersebut diunduh dan disebar ke banyak orang tanpa menyantumkan hak cipta milik seniman tersebut. Nilai dari gambar tersebut sebagai produk kekayaan intelektual tersebut akhirnya menjadi lebih rendah. Kasus-kasus seperti ini banyak terjadi dan menjadikan produk kekayaan intelektual mengalami depresiasi nilai. Penyebabnya hanya karena beberapa orang merasa hak atas kekayaan intelektual adalah sesuatu yang kuno dan tidak relevan di dunia serba digital saat ini.

Pada tahun 1984, Stewart Brand, seorang programer komputer bahkan sudah memprediksi hal ini. Ia mengatakan informasi adalah sesuatu yang berharga karena sangat bernilai. Informasi yang tersedia di tempat yang tepat dapat mengubah hidup seseorang. Tapi di sisi lain, informasi bersifat bebas, karena biaya untuk mendapatkannya akan semakin murah setiap waktunya dengan adanya perkembangan teknologi informasi.

Hal ini menjadikan teknologi sebagai sebuah tantangan bagi hak kekayaan intelektual. Padahal internet itu sendiri adalah tempat yang memiliki hak cipta (diajukan pada 1998 sebagai bagian dari kekayaan intelektual).

Pembatasan hukum untuk menjaga kekayaan intelektual seseorang ini ada sebagai tujuan utama memajukan perkembangan ilmu pengetahuan dan seni. Sebuah karya dan perkembangan ilmu pengetahuan diberikan hak cipta, paten, atau tanda merk bukan hanya sekedar formalitas. Pengaruh kekayaan intelektual bagi masyarakat sosial dan ekonomi yang signifikan perlu sebuah pengakuan.

Tantangan kita yang sekarang adalah bagaimana menyeimbangkan dukungan tehadap revolusi dunia digital untuk penyebaran informasi sambil tetap memberi dukungan terhadap produksi kreatif dan manusia yang menciptakan karya dengan memberikan hak kekayaan intelektual mereka.

Semua yang ada di sekitar kita diliputi dengan hak. Menikmati novel terbaru dari penulis favorit, kita turut menghargai hak cipta dengan tidak membeli buku bajakan yang tersedia di internet dan memberikan insentif yang pantas bagi para kreator. Menulis konten blog dengan tetap memerhatikan kutipan penulisan untuk menghindari penjiplakan karya adalah bentuk penghargaan terhadap hak cipta. Apapun peran kita, baik sebagai kreator maupun penikmat karya, penting untuk menyadari perlindungan aset intelektual untuk diketahui. 

Catatan kaki:

[1] Plato, Phaedrus. 390 SM. hal. 157


Komentar

Populer

echoes of warmth

Drama Mahasiswi Tua

Puisi #1: Dalam Ruang Paradoks